kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur. Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur

 
Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : akementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur  Setelah diumumkan, tercatat ada tiga kementerian yang berubah nomenklatur

urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Kementerian Negara Republik Indonesia diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, antara lain yakni sebagai berikut: 1) Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya dengan tegas dinyatakan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik. angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Kementerian berkedudukan di ibu kota Indonesia yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu pada pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap Presiden dalam melakukan penyelenggaraan. 1) Kementerian. (2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. urusan. 3 dan 5angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945: unsur pemimpin: Menteri; unsur. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-5-(41 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, angka 27, angka28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, dan angka 34 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam. Ilustrasi: Klasifikasi Kementerian. 1 dan 2 b. 15 Januari 2014 Dilihat: 37488. 2019, No. Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. Kementerian Pertahanan. Berdasarkan pernyataan di atas yang merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu. Tugas-tugas yang berhubungan dengan keagamaan yang tadinya diurus oleh beberapa Kementerian, kini diurus oleh Kementerian Agama RI berdasarkan Penetapan Pemerintahan No. Materi PKN Kelas 10 Semester 1 dan 2. 2 dan 3; c. Kementerian yang Mengatasi Urusan dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, Serta Sinkronisasi Program Pemerintah; 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Urusan pemerintahan yang bersifat absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya, meliputi: pertahanan; keamanan; agama;Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. Di Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri dari : 1) Kementerian Dalam NegeriKementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya. Di bawah ini yang merupakan kementerian yang mengatur urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah. 2015, No. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya. Kementerian Kordinator bidaang politik,hokum dan keamanan. Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. a. Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Contoh Soal Pilihan Ganda lengkap dengan jawabannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X Bab 1 yang. 5 dan 7 e. Pola Dasar. Kementerian kelompok II. 30 seconds. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut. Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. 2. Ayat (3) Cukup jelas. Penggabungan, pemisahan, dan pembubaran kementerian ini juga dilakukan melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Koordinator. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3 dan 5 d. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden. Daftar Kementerian yang ada di Republik Indonesia Berikut daftar kementerian yang ada di Indonesia, beserta Menteri yang menjabatnya sekarang : Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945,Kementerian ini juga tidak dapat dibubarkan oleh. 3. . a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. (2) Data indikator variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan tipelogi dan nomenklatur dinas sesuai dengan ketentuan. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik. 1133 -5- Pasal 2. a. 4. kementerian Pertahanan Berdasarkan pernyataan di atas yang merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu. 6) Kementerian Kesehatan. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden. 2. Kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan nomenklatur: Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Pertahanan. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat pada Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah diumumkan, tercatat ada tiga kementerian yang berubah nomenklatur. angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. Kementerian Pertahanan e. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. 1) Kementerian. 2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (1) Dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota Tipe B masing-masing terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. 1945,Kementerian ini juga tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, dan menjadi pelaksana tugas kepresidenan, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat atau berhenti. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Inilah yang kami siapkan dalam tulisan ini. Ketiga kementerian ini menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. 3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (1) Kementerian Perindustrian (2) Kementerian Agama (3) Kementerian Pariwisata (4) Kementerian Pemuda dan Olahraga (5) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,. Tweet. 39. Kementerian Negara dibentuk bertujuan untuk membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan. [1] Kelompok Kementerian I terdiri dari[1]: 1. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan. Adapun fungsi kementerian negara republik indonesia yaitu: 1. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalamKecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. 3. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalamScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. a. 3. b. 01/2022 Tentang Perubahan Atas. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1) Kementerian Dalam Negeri 2) Kementerian Luar Negeri 3) Kementerian Pertahanan b. 14. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan. 3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdiri atas: 1) Kementerian Dalam Negeri 2) Kementerian Luar Negeri 3) Kementerian Pertahanan b. kementerian Kehutanan 7. Kementerian Yang Menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkarl Dalanl @ Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 dan Yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Paragraf 1 Umum Pass1 23. bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur. Organisasi kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya. pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam undang-undang dasar negara . Urusan dalam negeri, urusan luar negeri, dan urusan pertahanan. a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. LATAR BELAKANG Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. . 3 dan 5 (3) Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 19. (4) Penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam. Nomor 21-31: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga. 2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi,dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian Koordinator a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. 1 dan 2 b. Sub Urusan Pemerintahan yang dinilai memiliki beban kerja yang tidak besar, dapat ditangani dengan 1 (satu) Bidang, menggunakan pendekatan penamaan nomenklatur berbasis produk/sektor. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. 5 dan 7 e. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi “kementerian” saja,. Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, dan angka 8 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran. b. Kementerian Luar Negeri. [1] Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara. 2. . Menimbang : a. yaitu: a. 1) Kementerian Dalam Negeri 2) Kementerian Luar Negeri Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. yang menanganiurusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian Luar Negeri c. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. oleh Kementerian yang menangani urusan di bidang pendidikan yang memuat data Satdik, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu kementerian. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota. Pasal 4 (1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 20, Kalibata, RT. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kelompok Kementerian I terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK. sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Koordinator. Untuk Kementerian kelompok II merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 yang terdiri atas : Kementerian Agama, Kementerian. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama. pemimpin, yaitu Menteri; b. C. Menteri Negara atau Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. 13 Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. [] Nomenklatur mempunyai arti sangat penting dalam penataan atau penyempurnaan organisasi, karena nomenklatur dapat menggambarkan secara singkat dan tepat mengenai kedudukan, tugas pokok dan. Organisasi kementerian negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut. Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. republik indonesia tahun 1945. 1 Latar Belakang Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat pada Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. angka 24, angka 25, dan angka 26 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya . Kementerian tersebut adalah: Kementerian Dalam Negeri. bagian kesatu. Landasan hukum Kementerian di indonesia adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang. 20. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Nomenklatur dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk pembentukan 2 (dua) dinas sebagaimana dimaksud pada. a. Jawaban: D. a. Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas : a. 4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Dalam Negeri 2. Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945. a. Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Kementerian Kelompok I Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, perlu ditetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang. 1) Kementerian. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,koordinasi dan. Pemerintahan pusat. Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan yang Nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dan ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 . kementerian dalam negeri. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I; (3) Kementerian sebagaimana. 9. a. Landasan hukum Kementerian di indonesia adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: Presiden dibantu. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas: a. Jelaskan Fungsi dari kementrian negara republik Indonesia.